FAKTA GRUP – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, telah memblokir aplikasi e-commerce Temu. Pemblokiran tersebut, dikarenakan aplikasi jual-beli barang itu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menkominfo dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Menkominfo mengatakan, Kemenkominfo tidak mau melihat para UMKM di Indonesia sengsara akibat platform tersebut. Terlebih, Ia menyadari, UMKM saat ini tengah dihadapi tantangan serbuan produk asing.
“Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring. Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah,” ucapnya.
Pada 2023, Menkominfo menceritakan, Google sempat menangguhkan aplikasi PINDUODUO, induk aplikasi Temu. Aplikasi itu, diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
“Kami melakukan pemblokiran Temu baik di App Store maupun Playstore. Demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM,” ujar Menkominfo.