FAKTA GRUP – Polisi masih mendalami kasus pencabulan yang melibatkan tiga pengelola panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, sebagai tersangka. Termasuk salah satunya menelisik sumber dananya.
“Ya, ini (sumber dana) merupakan salah satu bagian yang didalami, bekerja sama dengan teman-teman instansi terkait,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Sabtu (12/10/2024).
Ade Ary mengungkapkan, yayasan panti asuhan tersebut sudah berdiri sejak 2006 atau sudah 18 tahun. Namun, panti asuhan itu tidak berizin karena belum didaftarkan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
“Sudah dari tahun 2006 itu aktanya, kegiatannya seperti itu. Ini akan diusut tuntas oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap belasan orang di Yayasan Panti Asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka di antaranya S (49 tahun), pelaku utama yang merupakan ketua yayasan panti asuhan dan YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S, ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S.
“Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam konferensi Pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).
Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
“Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang,” ucapnya.
Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban. Diketahui korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada yang masih anak-anak.
“Untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan. Sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK,” tuturnya.
Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan tiga tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh.
“Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir,” terangnya.