FAKTA GRUP – Seorang pria berinisial MA (42) yang diduga mencabuli dua anak tirinya ditangkap polisi. Kasus asusila itu terjadi di Gang Parit, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Selain melakukan pelecehan terhadap dua anak perempuannya inisial AMH (15) dan AHR (15). Pelaku juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya, AKZ (15).
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.
Zain mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.
“Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” tuturnya.
Dalam penanganan kasus ini, lanjut Zain, polisi berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan AnakĀ (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.
“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal pPerbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya.