FAKTA GRUP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus berjalan dan penyidik saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan dari pihak auditor.
“Penyidik juga bekerja sama dengan auditor yang terpilih untuk bisa segera menyelesaikan penghitungan kerugian negara sehingga tersangka bisa ditahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa mengatakan saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tersebut karena belum rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dan dokumen yang berisi hasil perhitungan kerugian tersebut adalah salah satu dokumen yang wajib dihadirkan dalam persidangan.
“Karena kalau seandainya tersangka ditahan dan penghitungan kerugian negaranya juga belum selesai tentunya akan menjadi kekurangan pada saat berkas tersebut disajikan ke persidangan,” ujarnya.
KPK pada tanggal 21 Mei 2019 mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).
Estimasi dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp117.736.941.127.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada tahun anggaran 2012—2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Sedangkan estimasi kerugian keuangan negara pada perkara kedua adalah Rp61.540.127.782.
Atas perbuatannya, para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.