FAKTA GRUP – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola guru dengan mengutamakan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan nasional.
“Komisi X DPR RI mengusulkan perbaikan tata kelola guru menjadi sistem yang adil dan berorientasi pada kualitas serta kesejahteraan guru,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pendidikan dasar dan menengah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Tata kelola guru sendiri mencakup seluruh aspek pengelolaan guru dengan tujuan mendukung pelaksanaan pendidikan nasional yang berkualitas. Dorongan untuk perbaikan ini muncul sebagai salah satu kesimpulan dari pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak, seperti perwakilan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), pengurus Koalisi Pendidikan Nasional, Koordinator Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (KOPAJA), serta Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pada kesempatan tersebut, KOPAJA merekomendasikan kepada DPR dan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola guru serta Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) agar sistem pendidikan lebih adil dan berfokus pada kualitas serta kesejahteraan guru.
Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) juga menyoroti pentingnya pemerataan guru berkualitas di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka menekankan perlunya pemenuhan hak-hak guru untuk berkembang secara profesional serta memastikan kesejahteraan mereka terjamin.
Selain fokus pada tata kelola guru, Komisi X DPR RI juga mengusulkan pelaksanaan amanat konstitusi melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Revisi ini dianggap penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam sektor pendidikan yang semakin kompleks.
Hetifah juga menambahkan bahwa Komisi X mendorong peningkatan kualitas LPTK secara menyeluruh, termasuk peningkatan standar profesi guru. “Komisi X mendorong perbaikan menyeluruh di LPTK yang mencakup standar profesi guru untuk pendidikan pra-jabatan, rekrutmen guru baru, penempatan, pelatihan, sertifikasi, promosi, hingga penggajian guru,” ujar Hetifah.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan para guru memiliki dukungan yang memadai untuk menjalankan peran mereka secara optimal.