JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/2/2025).
Pengesahan tersebut terjadi setelah seluruh fraksi di DPR RI menyetujui poin-poin perubahan dalam RUU Minerba pada tingkat dua, setelah sebelumnya disetujui di tingkat satu sehari sebelumnya. Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Adies Kadir, mengingatkan anggota fraksi untuk memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tersebut.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir.
Para peserta rapat kemudian menyatakan “setuju” secara kompak.
Pembahasan RUU Minerba ini dikebut oleh DPR dan pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut dalam sepekan terakhir.
Rapat yang digelar secara tertutup berlangsung hingga tengah malam, dengan fokus pada berbagai poin penting, termasuk mekanisme pelibatan masyarakat adat dalam pertambangan, pemberian konsesi tambang bagi organisasi masyarakat keagamaan dan UMKM, serta penentuan bahwa kampus hanya akan menjadi penerima manfaat.
Sebelumnya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Senin (17/2/2025), Ketua Panja RUU Minerba Baleg DPR, Martin Manurung, menyatakan bahwa pengesahan ini dilakukan usai rampungnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba yang telah dibahas dalam rapat tertutup pada 12-15 Februari 2025.
Keputusan tersebut kemudian membawa RUU Minerba ke tingkat kedua pembahasan, yang akhirnya disempurnakan dan disahkan oleh DPR RI.
Pengesahan RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak.[Zul]