Soal Dugaan Keterlibatan PT Sinarmas di Korupsi PT Taspen, Pakar Hukum: KPK Jangan Lengah

Gedung KPK/OTT/(ist/fkn)
Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn

Faktapadang.id, PADANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa PT Sinar Mas Sekuritas—anak perusahaan konglomerasi raksasa Sinar Mas—hanya menikmati keuntungan senilai Rp44 juta dalam kasus investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp1 triliun.

Temuan ini memantik reaksi keras dari Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi.

Baginya, angka tersebut jauh dari kata masuk akal untuk sebuah entitas besar yang selama ini dikenal mendiversifikasi portofolio dengan nilai transaksi ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Hudi menegaskan bahwa hanya menerima Rp44 juta terasa seperti “membuka warung kelontong”, jauh dari skala bisnis Sinar Mas.

Ia mendesak KPK memperluas cakupan penyidikan, termasuk menelisik aliran dana ke entitas lain di bawah Grup Sinar Mas.

Menurutnya, pola distribusi aliran dana pada investasi fiktif seperti ini biasanya melibatkan banyak pihak dan struktur kompleks, bukan hanya dua individu yang sudah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Catatan politik Senayan: Kualitas Ketertiban Umum Memburuk, Penegak Hukum Wajib Bersikap Tegas

Hudi menilai tidak wajar jika perusahaan sekelas Sinar Mas hanya memperoleh Rp44 juta sebagai “keuntungan” dari pengelolaan investasi fiktif.

Kalau uang Rp44 juta untuk apa? Investasi buka warung? Sebesar perusahaan konglomerat itu memang aneh apabila hanya terima sebesar itu,” ujarnya.

Ia menduga ada mekanisme aliran dana lain yang belum terungkap, baik ke anak perusahaan maupun individu di level manajemen menengah ke atas.

Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa PT IIM dan beberapa sekuritas lain dikabarkan meraup keuntungan puluhan hingga ratusan miliar.

Sementara Sinar Mas Sekuritas tercatat hanya mendapat simbolis Rp44 juta, padahal kapasitas modal dan jaringan distribusi mereka memungkinkan perputaran dana jauh lebih besar.

Hudi mendorong KPK untuk memanggil ulang petinggi Sinar Mas, termasuk Indra Widjaja, yang dua kali mangkir pada panggilan Februari dan April 2025.

KPK harus benar-benar mendalami kasus itu agar dapat data yang sebenarnya. Jangan sampai KPK lengah dengan para koruptor. Ke semua diduga terlibat seperti cabang dan manajemennya,” tegasnya.

Jika perlu, langkah hukum penjemputan paksa harus ditempuh agar Koordinator Grup Sinar Mas ikut bertanggung jawab.

Dalam kronologi kasus, PT Taspen menanamkan dana Rp1 triliun ke reksa dana bermasalah pada Mei 2019, yang kemudian mencetak kerugian negara hingga Rp220 miliar.

Dua tersangka, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), telah ditahan. Hudi ingin memastikan KPK tidak berhenti di 44 juta, melainkan menuntaskan seluruh rantai aliran dana, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang dan penetapan tersangka korporasi.

Dengan temuan ini, publik menanti langkah tegas KPK untuk mengungkap aliran dana sesungguhnya dan memastikan pertanggungjawaban hukum menyeluruh kepada seluruh pihak yang terlibat.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *