faktapadang.id, NASIONAL –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 31 juta rekening bank dormant atau tidak aktif selama lima tahun terakhir. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Total dana yang tersimpan dalam rekening dormant tersebut ditaksir lebih dari Rp6 triliun.
Rekening dormant sangat rentan disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana. PPATK mengidentifikasi sejumlah praktik kriminal yang memanfaatkan rekening tak bertuan, seperti:
Penampungan dana hasil kejahatan
Jual beli rekening ilegal
Peretasan akun
Transaksi narkotika dan korupsi
“Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening dormant tersebut mencapai lebih dari 31 juta dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” jelas Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah.
Natsir menegaskan bahwa tidak semua rekening menganggur langsung diblokir. Khusus untuk kasus risiko tinggi, seperti rekening judi online yang tidak aktif setelah pembaruan data, PPATK memberi perhatian khusus.
“Waktu 3 bulan itu hanya berlaku untuk nasabah dengan risiko sangat tinggi, seperti yang membuka rekening untuk judi online dan langsung ditinggal,” ujarnya.
PPATK memastikan bahwa dana di rekening dormant yang diblokir tetap aman dan utuh 100 persen. Pemerintah hadir aktif untuk menjaga aset masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang. Justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas Natsir.
Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak, tidak perlu khawatir. PPATK menyediakan mekanisme pengajuan klaim melalui formulir online di: bit.ly/FormHensem.