Faktapadang.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Agustus 2025 memanggil Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota dan pengelolaan haji 2024.
Pemanggilan ini menjadi babak baru dalam penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi yang menyasar sektor pelayanan haji.
Keterangan Saksi Kunci Kasus Kuota Haji 2024
Selain Hilman Latief, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat asosiasi penyelenggara haji, seperti Muhammad Farid Aljawi (Sekjen DPP AMPHURI) dan Asrul Aziz (Ketua Kesthuri). Keterangan mereka dinilai krusial untuk memperkuat konstruksi awal penyelidikan.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menegaskan bahwa apabila bukti yang dikumpulkan mencukupi, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kami terus mendalami aliran dana dan skema kebijakan yang terkait,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Potensi Pemanggilan Mantan Menag Yaqut Cholil
KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi peran aktifnya dalam struktur kebijakan kuota haji 2024.
Pemeriksaan sejumlah pejabat tinggi ini mencerminkan keseriusan KPK dalam membongkar potensi penyimpangan mulai dari proses penetapan kuota hingga penggunaan dan distribusi dana haji.
Langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji, serta mencegah kerugian yang berpotensi dialami calon jamaah.
KPK menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum, maka pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku.













