KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah Tahun 2024

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Gedung Merah Putih KPK/fkn.

Faktapadang.id, NASIONAL – Dugaan korupsi kuota haji 2024 sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Kuota tambahan seharusnya memprioritaskan jemaah haji reguler yang sudah lama antre. Namun, KPK menduga kuota tersebut justru dibagi rata dengan haji khusus.

Modus Pembagian Kuota

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya rapat antara perwakilan Kemenag dan asosiasi travel haji.
“Pihak asosiasi diduga kuat melobi agar porsi haji khusus ditambah, melampaui aturan yang seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional,” katanya.

Dalam rapat itu, diduga muncul kesepakatan membagi kuota tambahan dengan komposisi 50% haji reguler dan 50% haji khusus. Keputusan ini diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

Dugaan Motif Ekonomi

Skema ini dinilai sarat motif ekonomi. Haji khusus memiliki biaya lebih tinggi sehingga lebih menguntungkan pihak travel. Akibatnya, potensi keuntungan menjadi besar, sementara jemaah reguler terabaikan.

KPK menduga ada suap di balik penerbitan SK tersebut. Perhitungan awal KPK bersama BPK memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Dampak pada Calon Jemaah

Kasus ini merugikan banyak calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun. Selain itu, pembagian kuota yang tidak sesuai aturan mengancam integritas penyelenggaraan ibadah haji.

Oleh karena itu, KPK berkomitmen menuntaskan penyelidikan. Langkah ini diharapkan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada pengelolaan kuota haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *