KPK Bongkar Skandal Kuota Haji 2023-2024, Libatkan Ratusan Agen Travel

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktapadang.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skandal besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Kasus ini terkait pembagian kuota haji periode 2023-2024 yang melibatkan lebih dari seratus agen perjalanan haji dan umrah.

Menurut KPK, penyelewengan terjadi pada kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler. Alih-alih mempercepat antrean panjang, kuota ini justru menjadi ladang bancakan bagi pihak-pihak tertentu.

Kuota Haji Jadi Ajang Bancakan

Dilansir dari berbagai sumber pada 15 Agustus 2025, KPK menemukan pembagian jatah yang tidak semestinya kepada puluhan hingga ratusan travel. Potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa travel besar kemungkinan mendapat jatah lebih banyak, sementara travel kecil menerima sedikit. Lebih mengejutkan, ada dugaan tarif ilegal per kursi kuota, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000.

Kejanggalan SK Menteri Agama

Pangkal masalah ini bermula dari kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 justru membaginya rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. KPK kini menyelidiki proses terbitnya SK tersebut dan aliran dana dari agen travel.

Akibatnya, KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri demi kelancaran pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *