Faktapadang.id, NASIONAL – Pemerintah memberi kabar gembira bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Melalui Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP), kuota program rumah subsidi resmi dinaikkan dari 20.000 unit menjadi 50.000 unit.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengumumkan kebijakan ini pada 15 Agustus 2025. Keputusan diambil setelah pertemuan intensif bersama Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dan mendapat persetujuan penuh dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Ara menjelaskan, tingginya minat pekerja terhadap program ini menjadi pendorong utama penambahan kuota. Langkah ini diharapkan mempermudah lebih banyak buruh memiliki hunian layak dan terjangkau, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. “Artinya, kebijakan di sektor perumahan ini sangat diminati oleh buruh,” ujarnya.
Tingginya Permintaan di Lapangan
Penambahan kuota ini merupakan respons langsung terhadap data penyaluran sebelumnya. Tiga bulan setelah nota kesepahaman untuk 20.000 unit ditandatangani, realisasi penyaluran rumah subsidi telah mencapai 36.629 unit. Angka ini jauh melampaui target awal dan membuktikan kebutuhan perumahan terjangkau sangat mendesak di kalangan buruh.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Menaker Yassierli menyebut kebijakan ini sebagai hasil kolaborasi luar biasa antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PKP. “Intinya adalah suatu kolaborasi bagaimana kepedulian kita untuk memberikan solusi kepada para buruh dan pekerja,” kata Yassierli.
Sinergi ini juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan data akurat, serta mendapat dukungan penuh dari Presiden. Pemerintah pusat menunjukkan perhatian serius dalam memberikan solusi nyata bagi kesejahteraan tenaga kerja melalui kepemilikan rumah.
Dengan peningkatan kuota menjadi 50.000 unit, pemerintah berharap program rumah subsidi ini mampu menjangkau lebih banyak pekerja dan menjadi langkah strategis dalam pemerataan kesejahteraan.













