Faktapadang.id, NASIONAL – Harapan masyarakat terhadap stabilitas iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan. Pemerintah secara resmi mengisyaratkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan iuran tidak akan dilakukan secara serentak. Penyesuaian akan dilaksanakan secara bertahap, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sangat penting. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program JKN sendiri telah menjadi pilar utama layanan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” ujar Sri Mulyani dalam Nota Keuangan, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, pembiayaan JKN harus dirancang dengan adil. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak memiliki peran proporsional dalam menjaga keberlanjutan program.
Kenaikan Bertahap Demi Keberlanjutan
Pemerintah mengakui bahwa kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan dampak sosial. Oleh sebab itu, pendekatan bertahap dipilih agar masyarakat tidak terbebani secara berlebihan.
“Penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” jelas Sri Mulyani.
Dengan skema bertahap, pemerintah berharap program JKN tetap berjalan stabil. Tujuannya agar setiap warga negara tetap mendapat akses layanan kesehatan yang layak tanpa mengorbankan keseimbangan fiskal negara.