Faktapadang.id, NASIONAL – Besok, Kamis (28/8/2025), puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan menggelar demo nasional. Aksi serentak ini dipusatkan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan, serta di berbagai kota industri di Indonesia.
Aksi diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa ribuan buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta siap bergerak menuju pusat ibu kota.
“Tidak kurang dari 10 ribu buruh akan bergerak menuju Jakarta. Aksi ini juga berlangsung di berbagai kota besar di Indonesia,” kata Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).
Aksi Serentak di Berbagai Kota
Selain Jakarta, aksi serupa akan digelar di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Banda Aceh. Buruh juga turun ke jalan di Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan sejumlah daerah lain.
Gerakan ini bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Menurut Iqbal, aksi akan berjalan damai namun tetap menegaskan tiga tuntutan utama.
Tiga Tuntutan Utama Buruh
Pertama, kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Tuntutan ini didasarkan pada inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen. “Pemerintah harus berani menaikkan upah agar daya beli meningkat dan ekonomi bergairah,” tegas Iqbal.
Kedua, penghapusan outsourcing sesuai Putusan MK yang menyatakan outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan penunjang. Namun, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Buruh mendesak pencabutan PP No. 35/2021 yang dinilai melegalkan outsourcing secara luas.
Ketiga, reformasi pajak perburuhan. Buruh menuntut kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta. Mereka juga menolak pajak atas THR dan pesangon. Menurut Iqbal, kebijakan itu penting agar daya beli rakyat tetap terjaga.
Desakan UU Ketenagakerjaan Baru
Selain tiga isu utama, buruh juga mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024. Tenggat waktu dua tahun hampir habis, namun DPR belum menunjukkan progres.
UU baru diharapkan mengatur upah layak, pembatasan kontrak, pesangon adil, larangan tenaga kerja asing tidak terampil, hingga perlindungan bagi pekerja digital, medis, transportasi, serta tenaga pendidik swasta.
“Undang-undang ini bukan sekadar aturan, tapi benteng perlindungan bagi buruh. Kami harap Presiden Prabowo bisa mendorong percepatan pembahasan demi melindungi rakyat pekerja,” pungkas Iqbal.
Selain itu, buruh juga menyuarakan isu tambahan seperti pembentukan Satgas PHK, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk sistem 2029 yang lebih representatif.