Faktapadang.id, NASIONAL – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, telah dinonaktifkan oleh partai. Dengan keputusan ini, Adies kehilangan hak-haknya sebagai anggota DPR, termasuk gaji dan tunjangan.
“Pak Adies sampai dengan hari ini non-aktif. Tidak mendapat hak-hak apapun,” ujar Bahlil kepada media, Sabtu (6/9/2025).
Penonaktifan ini diumumkan secara resmi melalui Surat Keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 31 Agustus 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji. Status nonaktif berlaku efektif sejak 1 September 2025.
Keputusan Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir diambil setelah pernyataannya terkait tunjangan anggota DPR viral di media sosial. Ucapan tersebut memicu kemarahan publik hingga demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR.
Meski istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam regulasi DPR, langkah ini diambil Partai Golkar sebagai upaya menegakkan disiplin dan menjaga citra partai.
Bahlil menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Partai Golkar terhadap sikap politik yang berintegritas. “Kami menjaga kepercayaan publik dengan tindakan tegas,” ungkapnya.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Adies Kadir di DPR maupun status definitifnya sebagai kader Partai Golkar. Publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut terkait nasib politik Adies Kadir pasca dinonaktifkan.(drw)