Dugaan Kecurangan Distribusi Kuota BBM Solar Subsidi di Kalimantan Barat

Kuota Solar Subsidi PT ETJ Mencurigakan, Dulu 60 KL Jadi 160
SPBU terapung yang menyalurkan bbm subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktapadang.id, NASIONAL – Penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kalimantan Barat menjadi sorotan.

PT Energy Terentang Jaya (ETJ), sebuah perusahaan baru, diduga mendapat perlakuan istimewa dari PT Pertamina Kalbar.

Hal ini memicu dugaan adanya praktik curang. PT ETJ sendiri baru berdiri pada November 2024. Awalnya, mereka hanya mendapatkan alokasi solar subsidi sebesar 60 kiloliter (KL).

Namun, dalam waktu lima bulan, kuota perusahaan ini melonjak drastis hingga mencapai 160 KL.

Kejanggalan ini diungkap oleh seorang narasumber.

“Ini sangat tidak wajar. Ketika perusahaan lain justru dipotong kuotanya, PT ETJ malah mendapat tambahan,” ujarnya.

Ada dugaan kuat praktik jual-beli kuota BBM di wilayah tersebut. Penambahan kuota yang begitu cepat dan tidak wajar ini menguatkan dugaan.

Terdapat ketidaksesuaian kebijakan. Ada juga kemungkinan intervensi dalam proses distribusi.

Kenaikan Kuota BBM PT ETJ dan Dasar Hukum yang Tidak Transparan

Pertamina Kalbar dinilai tidak transparan dalam menetapkan alokasi kuota BBM. Kondisi ini membuka celah untuk permainan dalam pendistribusian solar subsidi.

Nara sumber berencana melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 48 Tahun 2023, distribusi solar subsidi seharusnya berdasarkan asas keadilan.

Alokasi harus sesuai dengan kebutuhan riil pengguna. Penambahan kuota normalnya didasarkan pada verifikasi ketat dan evaluasi tahunan.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan hal yang kontras.

Beberapa perusahaan di Kalimantan Barat mengalami pemotongan kuota. Di sisi lain, PT ETJ mendapat tambahan hampir tiga kali lipat dalam waktu yang sangat singkat.

Hal ini menuntut adanya penjelasan dari Pertamina Kalbar. Penjelasan itu terkait dasar penetapan kuota yang terkesan tidak adil dan tidak transparan.

eterbukaan informasi sangat penting. Ini untuk mencegah dugaan kecurangan.

(*Drw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *