Kemnaker Luncurkan Program Magang Nasional Setara UMK, PKS: Investasi SDM yang Positif

Program Magang Nasional Berinsentif UMK: Investasi SDM Unggul
Foto ilustrasi program magang kerja pemerintah/net

Faktapadang.id, NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja meluncurkan inisiatif penting. Inisiatif tersebut adalah Program Magang Nasional dengan insentif yang setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Langkah ini menuai apresiasi positif dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan Masyarakat Rentan dan Disabilitas, Netty Prasetiyani Aher.

Program ini dinilai sebagai terobosan penting. Tujuannya adalah membuka akses pengalaman kerja bagi lulusan baru (fresh graduate). Menurut Netty, inisiatif ini memiliki dua manfaat utama. Pertama, membantu menekan angka pengangguran di kalangan anak muda. Kedua, menjadi sarana investasi sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Ini adalah langkah maju dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Magang Berinsentif UMK: Investasi SDM dan Penekan Pengangguran

Netty menyebut Program Magang Nasional yang bergaji ini sebagai langkah positif. Program ini memberikan penghargaan yang layak bagi setiap peserta magang. Ia memandang langkah ini sebagai investasi jangka panjang.

“Ini bagian dari investasi sumber daya manusia yang sejalan dengan visi pemerintah membangun tenaga kerja kompeten dan produktif,” ujar Netty di Jakarta (24/10/2025).

Ia juga mengapresiasi kolaborasi Kemnaker. Kolaborasi ini melibatkan Bank Indonesia (BI) dan kementerian lain. Kolaborasi lintas sektor ini dipandang sangat penting. Ini memastikan kesempatan Magang Berinsentif UMK tidak hanya terbatas di sektor swasta. Tetapi, juga terbuka luas di lembaga publik dan institusi strategis negara.

Magang Bukan Eksploitasi Terselubung, Harus Sesuai Aturan

Meskipun memberikan apresiasi, Netty yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, memberikan peringatan tegas. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan Program Magang Nasional ini harus tunduk pada aturan yang berlaku. Aturan tersebut mencakup UU Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.

Netty menegaskan bahwa magang harus dilaksanakan sebagai proses pembelajaran terstruktur.

 “Magang harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis… dengan kurikulum pelatihan yang jelas. Jangan sampai magang dijadikan bentuk lain dari hubungan kerja tanpa perlindungan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa magang adalah jembatan yang menghubungkan dunia pendidikan dan dunia kerja. Magang bukan sekadar aktivitas kerja rutin yang mengarah pada eksploitasi terselubung. Magang Berinsentif UMK harus benar-benar menjamin hak-hak peserta magang.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *