Faktapadang.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek strategis Normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta. Pengawasan ini bertujuan krusial. Tujuannya adalah memastikan setiap tahapan, khususnya pembebasan lahan dan pengadaan sarana, berjalan secara transparan, efisien, dan berkeadilan.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menyatakan bahwa kehadiran KPK adalah langkah preventif. Tujuannya memitigasi risiko korupsi dalam proyek pengendalian banjir vital di DKI Jakarta ini. Pengawasan ketat ini menjadikan KPK Normalisasi Ciliwung sebagai perhatian utama.
Fokus Pencegahan Korupsi Pembebasan Lahan
KPK Normalisasi Ciliwung menyoroti proses pengadaan tanah yang krusial. Proses ini melibatkan hak-hak masyarakat. Linda menekankan pentingnya proses yang bersih dan transparan bagi warga.
Kutipan: “Agar proses bersih, transparan, dan warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK,” ujar Linda (24/10/2025).
Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ini ditargetkan rampung pada Desember 2025. Progres pembebasan lahan dipantau di beberapa titik:
- Pengadegan (54 bidang)
- Cililitan (49 bidang)
- Cawang (80 bidang)
- Rawajati (19 bidang)
KPK mencatat ada kendala di lapangan. Contohnya adalah pendataan bangunan yang telah terdata namun hangus terbakar.
Peringatan Soal Administrasi Aset dan Proses Appraisal
Dengan nilai proyek mencapai Rp257 miliar, KPK menekankan pentingnya akuntabilitas. Penertiban administrasi dan pencatatan aset menjadi kunci.
“Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya,” terang Linda.
KPK Normalisasi Ciliwung juga mengingatkan agar proses penilaian atau appraisal tanah dilakukan lebih awal. Penilaian ini harus melibatkan lintas lembaga. Lembaga yang dilibatkan termasuk APH, BPKP, dan asosiasi penilai independen (MAPI). Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya masalah pengadaan tanah. Kasus Sumber Waras, Munjul, atau Rorotan menjadi contoh buruk yang harus dihindari dalam proyek Normalisasi Kali Ciliwung ini.
(*Drw)













