Pakar Hukum Desak KPK Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

KPK Harus Periksa Jokowi dan Luhut Soal Proyek Whoosh
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktapadang.id, NASIONAL – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh semakin menguat. Kali ini, seruan tegas datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

“Ya, soal Whoosh, KPK harus memeriksa Jokowi yang memindahkan pilihan dari Jepang ke China,” kata Fickar kepada RMOL, Senin (3/11/2025). Ia menyoroti informasi bahwa harga proyek dari China disebut tiga kali lipat lebih mahal dari harga di negara asalnya, sebuah kejanggalan yang harus dipertanggungjawabkan.

Alasan Pemeriksaan dan Potensi Tipikor

Fickar menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Presiden Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan sangat penting untuk mengungkap potensi tindak pidana korupsi (Tipikor). Fokus utama penyelidikan adalah keputusan mendasar terkait pemilihan kontraktor dan pembengkakan biaya proyek.

“Jika bisa dibuktikan (Jokowi) menerima sesuatu, baik secara langsung maupun melalui keluarga atau pihak lain, dari keputusan pemindahan proyek tersebut, maka ini sudah dapat dikualifikasikan sebagai Tipikor, dan harus diproses hukum ke pengadilan,” tegasnya.

Desakan agar KPK Periksa Jokowi Whoosh ini menyoroti bahwa KPK harus berani menyentuh pemangku kebijakan tertinggi.

Dugaan Kejanggalan Biaya dan Kerugian Finansial

Dugaan Korupsi Proyek Whoosh ini diperkuat oleh analisis dari berbagai pihak, termasuk Anthony Budiawan dari PEPS. Budiawan menyebut biaya Whoosh di Indonesia mencapai $41,96 juta per km, jauh lebih mahal dibandingkan proyek serupa di China ($17-30 juta per km).

Proyek senilai total Rp118,37 triliun ini dinilai tidak profesional dan terindikasi melanggar proses pengadaan barang publik. Akibatnya, keuangan PT KCIC dilaporkan “berdarah-darah.” Berdasarkan laporan keuangan PT KAI, PT PSBI (konsorsium BUMN di KCIC) mencatat kerugian:

  • Rp4,195 triliun pada tahun 2024.
  • Merugi kembali Rp1,625 triliun pada semester I-2025 akibat beban utang dan biaya operasional.

KPK sendiri diketahui telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak awal 2025, namun progresnya dinilai lamban oleh berbagai pihak.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *