Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka: KPK Terapkan Pasal Gratifikasi dan Ungkap Modus ‘Satu Matahari’

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktapadang.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan pasal berlapis. Selain dugaan tindak pidana pemerasan, lembaga antirasuah ini juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerapan pasal gratifikasi ini dilakukan untuk mencakup temuan-temuan lain di luar kasus pemerasan yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menduga Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka ini menerima sejumlah uang dari sumber lain selain dari pemerasan di Dinas PUPR PKPP.

“Kalau OTT kan fokusnya yang saat ini dari PUPR ini. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya sementara kita untuk meng-cover itu semua kita juga menggunakan Pasal 12B,” ujar Asep di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).

Penerapan pasal berlapis ini mengindikasikan adanya dugaan kejahatan yang meluas.

Modus Operandi ‘Satu Matahari’ dan Ancaman Mutasi

Asep membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan Abdul Wahid sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau. Tersangka disebut telah mengumpulkan para bawahannya, khususnya para Kepala UPT 1 hingga 6 yang membidangi urusan jalan dan jembatan di dinas PUPR.

Dalam pertemuan tersebut, Wahid diduga memberikan arahan khusus. “Kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan,” sebut Asep.

Saat mengumpulkan para Kepala UPT tersebut, Abdul Wahid diduga meminta mereka untuk tegak lurus hanya kepada satu ‘matahari’, yaitu dirinya sendiri sebagai gubernur. Ia juga menegaskan bahwa kepala dinas adalah kepanjangan tangannya, sehingga perintahnya wajib dituruti.

“Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya,” kata Asep.

Ancaman pun dilontarkan. Jika ada yang tidak patuh atau “tidak nurut”, Wahid mengancam akan melakukan evaluasi, yang dimaknai sebagai mutasi atau pencopotan jabatan. Arahan inilah yang diduga menjadi dasar bagi permintaan fee di kemudian hari.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *