Korupsi Minyak Mentah Tahap II: Kejagung Limpahkan Berkas 8 Tersangka ke Pengadilan

Korupsi Minyak Mentah: Kejagung Limpahkan Berkas 8 Tersangka
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/net.

Faktapadang.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah (Tahap II). Berkas perkara beserta delapan orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu, 5 November 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersebut mencakup tersangka, berkas perkara, dan barang bukti hasil penyidikan. “Hari ini sudah diserahkan tersangka, berkas, serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat,” ujarnya kepada wartawan.

Anang menegaskan bahwa setelah berkas diserahkan ke penuntut umum, tahap berikutnya adalah pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Delapan Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Kedelapan tersangka yang dilimpahkan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2025. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut daftar delapan Tersangka Korupsi Pertamina yang terlibat dalam Pelimpahan Berkas Korupsi Minyak Mentah ini, termasuk mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta:

  • Arif Sukmara: Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
  • Dwi Sudarsono: Pensiunan pegawai BUMN dan mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain.
  • Hasto Wibowo: Mantan SVP Integrated Supply Chain periode November 2018–Juni 2020.
  • Toto Nugroho: Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia sekaligus mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017–2018.
  • Alfian Nasution: Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025 serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.
  • Indra Putra: Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  • Martin Haendra Nata: Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service).
  • Hanung Budya Yuktyanta: Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Satu Tersangka Lain Masih Buron

Sementara itu, satu tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus ini, Riza Chalid, belum termasuk dalam pelimpahan kali ini karena masih berstatus buron.

“Berkas Riza Chalid masih terpisah. Saat ini kami masih menunggu red notice dari Interpol,” kata Anang.

Kejagung terus berupaya melacak keberadaan Riza Chalid untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *