Putusan MK Polisi Jabatan Sipil: Celah “Penugasan Kapolri” Dihapus, Wajib Mundur atau Pensiun

Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil
Ilustrasi kenaikan pangkat perwira Polri/net

Faktapadang.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang secara fundamental mengubah aturan mengenai penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK secara tegas melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa melepaskan status mereka sebagai anggota Polri.

Putusan MK Polisi Jabatan Sipil Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini merupakan penegasan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil wajib untuk mengundurkan diri atau mengambil pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini efektif menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki posisi sipil. Sebelumnya, penempatan bisa dilakukan hanya berdasarkan penugasan dari Kapolri tanpa harus melepas statusnya di Korps Bhayangkara.

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menyatakan bahwa MK menghapus frasa kunci yang menjadi sumber celah tersebut. Frasa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Penegasan MK: Polisi Aktif Wajib Pensiun

Dengan penghapusan frasa tersebut, MK kembali pada makna asli dari Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ini berarti, status Polisi Aktif Wajib Pensiun jika ingin beralih ke posisi sipil, seperti di lembaga pemerintah, kementerian, atau bahkan perusahaan negara.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memperjelas batas antara tugas kepolisian dan jabatan sipil. Sebelumnya, keberadaan celah penugasan Kapolri menimbulkan ketidakpastian hukum dan sering dikritik karena mengaburkan makna norma. Implikasi jangka panjangnya sangat besar terhadap jabatan publik. Setiap penempatan polisi aktif di jabatan sipil harus didahului dengan pengunduran diri atau pensiun.

Tindakan ini juga bertujuan menegakkan prinsip netralitas dan profesionalitas dalam birokrasi negara. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi dualisme status dalam jabatan-jabatan sipil strategis yang ditempati oleh personel Polri aktif. Selain isu ini, isu politik-hukum lain yang menjadi sorotan adalah Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *