Faktapadang.id, NASIONAL – Dugaan operasional Bandara Morowali Tanpa Izin resmi serta tanpa perangkat pengawasan negara di kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, disikapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pejabat atau pihak mana pun yang dinilai lalai dan membiarkan bandara tersebut beroperasi tanpa kendali negara. Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin pada Kamis (27/11).
Ancaman Serius terhadap Kedaulatan dan Keamanan Nasional
Menurut Hasanuddin, keberadaan bandara tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi merupakan masalah besar yang tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tetapi juga berpotensi mengancam Kedaulatan dan Keamanan Nasional.
Bandara, meskipun khusus milik perusahaan, adalah objek vital nasional yang wajib di bawah kontrol negara. Setiap pergerakan barang dan orang harus tercatat dan diawasi. Kelalaian ini berisiko membuka celah bagi penyelundupan dan lalu lintas orang tanpa kontrol.
IMIP Klaim Bandara Terdaftar di Kemenhub
Menanggapi isu Bandara Morowali Tanpa Izin ini, Media Relation PT IMIP, Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa bandara khusus IMIP telah terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pengelolaannya diatur sesuai UU Penerbangan.
Dedi menyarankan media untuk mengkonfirmasi status operasional kepada Badan Otoritas Bandara Wilayah 5 Makassar. Data di laman Ditjen Perhubungan Kemenhub mencatat bandara tersebut dengan nama resmi Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
(*Drw)













