Faktapadang.id, NASIONAL – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan laporan resmi mengenai dampak bencana alam terhadap sektor pendidikan di Pulau Sumatera. Laporan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pada Senin.
Ia mengungkapkan bahwa proses Pembelajaran Terdampak Bencana Sumatera di 52 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami gangguan serius akibat banjir dan tanah longsor.
“Dari sisi kebijakan pembelajaran, kami melaporkan bahwa pembelajaran di 52 kabupaten-kota terdampak mengalami gangguan dengan komposisi yang berbeda,” kata Abdul Mu’ti.
Rincian Gangguan di Tiga Provinsi
Secara spesifik, Mu’ti memaparkan kondisi di setiap provinsi:
Provinsi Aceh: Sebanyak 15 kabupaten/kota belum dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar sama sekali. Tiga wilayah lainnya sudah mulai membuka sekolah secara bertahap.
Provinsi Sumatera Utara: Tercatat dua wilayah belum dapat melakukan pembelajaran dan dua wilayah lainnya baru bisa beroperasi sebagian.
Provinsi Sumatera Barat: Sebagian besar wilayah dilaporkan sudah kembali melaksanakan aktivitas sekolah. Pengecualian berlaku untuk Kabupaten Agam, di mana sebanyak 93 sekolah masih diliburkan hingga tanggal 22 Desember 2025 karena fokus pada pemulihan.
Kebijakan Pembelajaran Darurat dan UAS
Menyikapi situasi ini, Kemendikdasmen telah mengarahkan pelaksanaan pembelajaran darurat melalui berbagai pendekatan mulai 8 Desember 2025. Langkah ini diambil agar hak pendidikan siswa tetap terpenuhi di tengah situasi krisis.
Pendekatan yang dilakukan meliputi:
Pendirian ruang kelas sementara.
Penempatan siswa ke sekolah sekitar yang tidak terdampak.
Pengaktifan jadwal pembelajaran fleksibel.
Penggunaan modul pembelajaran kedaruratan.
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa pendampingan guru dan relawan pendidikan juga terus dilakukan secara intensif untuk membantu proses pembelajaran di tenda-tenda darurat.
Terkait pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS), Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah pusat menyerahkan kewenangan terkait jadwal pelaksanaan UAS kepada pemerintah daerah (Pemda) di tiga provinsi tersebut.
“Pihaknya menyerahkan kewenangan terkait jadwal pelaksanaan UAS tersebut kepada pemda dikarenakan pemda lebih mengerti kondisi wilayah masing-masing usai terjadinya bencana alam banjir dan longsor,” pungkasnya.
(*Drw)













