Faktapadang.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami aspek pemberian pinjaman bank BUMN. Pinjaman tersebut digunakan oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pendalaman ini tetap berlanjut meskipun tiga mantan direksi ASDP telah divonis, dibebaskan, dan mendapat rehabilitasi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal tersebut pada 16 Desember 2025. Asep Guntur menegaskan bahwa pinjaman dari bank pelat merah ini merupakan materi utama dalam penanganan perkara ini.
“Pinjaman bank pelat merah tersebut merupakan materi utama dalam penanganan perkara ini,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Fokus KPK: Kehati-hatian dan Kelayakan Proyek Akuisisi
Fokus utama Pendalaman KPK Bank BUMN adalah aspek kehati-hatian (prudence) pihak perbankan saat menyalurkan kredit. KPK mempertanyakan kelayakan proyek Akuisisi ASDP Jembatan Nusantara oleh ASDP.
PT JN diduga merupakan perusahaan yang bermasalah. Perusahaan ini memiliki aset berupa kapal-kapal tua serta tanggungan utang yang kini justru ditanggung oleh ASDP.
Selain kelayakan proyek, KPK juga menyoroti aspek jaminan atau agunan. KPK menekankan keharusan bank untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap nilai jaminan (kolateral) yang diserahkan. Jaminan tersebut mencakup 54 kapal milik JN, sebelum pinjaman disalurkan kepada ASDP. Hal ini untuk memastikan tidak adanya potensi kerugian negara yang lebih besar.
Kasus Tetap Berlanjut Meski Eks Direksi ASDP Dibebaskan
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum berakhir. Pernyataan ini muncul meskipun mantan Direktur Utama Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya telah divonis, dibebaskan, dan mendapat rehabilitasi.
KPK masih memiliki pekerjaan rumah yang belum tuntas. Pekerjaan rumah tersebut adalah menyeret Adjie, pemilik PT JN, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Pendalaman peran dan tanggung jawab bank BUMN menjadi kunci penting. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap potensi kerugian negara yang lebih luas. Kerugian tersebut bisa timbul dari skema pinjaman dan proses akuisisi yang terbukti bermasalah.
(*Drw)











