KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktapadang.id, NASIONAL – Kabar mengejutkan datang dari lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023-2024.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara pada awal Januari 2026. Fokus utama penyidikan ini menyasar pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penentuan kuota jamaah haji yang disinyalir merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan salah satu stafnya, Ishfah Abidal Aziz, dalam pusaran kasus yang sama.

Kediaman di Jakarta Timur Dijaga Ketat

Pasca pengumuman resmi dari KPK pada Sabtu (10/1/2026), situasi di kediaman pribadi Yaqut Cholil Qoumas yang berlokasi di Jakarta Timur tampak berubah drastis. Pantauan di lapangan menunjukkan adanya penjagaan ketat di akses masuk menuju rumah tersebut.

Lingkungan sekitar rumah kini tertutup bagi publik dan awak media. Pintu gerbang utama kompleks tetap tertutup rapat, dan petugas keamanan hanya mengizinkan penghuni setempat untuk melintas. Kendati demikian, aktivitas di dalam kompleks perumahan dikabarkan masih berjalan normal di bawah pengawasan petugas.

Fokus Penyidikan: Penyelewengan Kuota Haji

Penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan temuan internal mengenai adanya ketidakberesan dalam pembagian kuota haji selama dua tahun terakhir masa jabatan Yaqut. KPK menduga ada prosedur yang dilanggar secara sengaja demi kepentingan pihak tertentu dalam alokasi kuota tambahan maupun reguler.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. KPK pun dijadwalkan akan segera melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik mengingat penyelenggaraan haji menyangkut kepentingan umat yang luas dan dana yang sangat besar.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *