Faktapadang.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengintensifkan penyidikan terkait kasus suap “ijon” proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Fokus utama penyidik saat ini adalah membedah pola aliran dana haram tersebut, terutama mengenai potensi penggunaannya sebagai modal politik dalam kontestasi Pilkada.
Langkah ini diambil guna membedah jaringan korupsi yang melibatkan lingkaran kekuasaan di daerah secara mendalam. Dilansir pada Sabtu (17/1/2026), KPK mencurigai adanya praktik sistemik di mana proyek pembangunan daerah dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana segar dari pihak swasta.
Sejumlah Politisi Diperiksa Sebagai Saksi
Dalam upaya mengklarifikasi dugaan tersebut, penyidik KPK telah memanggil sejumlah politisi ternama untuk dimintai keterangan. Beberapa nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan saksi antara lain:
Ono Surono: Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Nyumarno: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran uang dari pihak swasta berinisial S, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sang bupati. KPK mengejar bukti apakah uang suap tersebut mengalir ke kantong pribadi, operasional partai, atau pemenangan kandidat tertentu.
Pola Korupsi Serupa dengan Kasus Lampung Tengah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik melihat adanya kemiripan pola dengan kasus korupsi di daerah lain, seperti kasus yang pernah terjadi di Lampung Tengah. Dalam pola tersebut, dana gratifikasi atau suap proyek digunakan sebagai “ongkos politik” untuk mengamankan kekuasaan.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap sejauh mana ‘lingkaran dalam’ bupati terlibat dalam pembagian uang ini. Hal ini penting untuk memastikan integritas birokrasi dan keadilan hukum, khususnya di Kabupaten Bekasi,” tegas Budi.
KPK terus mengumpulkan bukti dokumen dan keterangan saksi guna memastikan kerugian negara serta mengunci keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana suap ijon proyek tersebut.
(*Drw)











