Data Mengejutkan PPATK: Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal di Indonesia Tembus Rp 992 Triliun

Bareskrim Polri Sikat Tambang Ilegal di Sumbar
Tambang Emas Ilegal/@ilustrasi/@dit/@fkn)

Faktapadang.id, NASIONAL – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mengejutkan terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Sepanjang periode 2023 hingga 2025, total perputaran dana yang terdeteksi mencapai angka fantastis, yakni Rp 992 triliun.

Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik tambang ilegal masih menjadi ancaman serius, tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga bagi stabilitas ekonomi nasional. Angka transaksi yang hampir menyentuh seribu triliun ini menunjukkan betapa masifnya ekosistem pasar gelap di sektor mineral dan batubara (minerba).

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut bersumber dari aktivitas penambangan dan rantai distribusi emas di berbagai wilayah strategis, mulai dari Papua hingga Kalimantan dan Sumatera.

“Hasil tambang ilegal ini tidak hanya beredar di pasar domestik, tetapi juga mengalir ke pasar internasional. Tingginya angka transaksi ini menunjukkan adanya ekosistem pasar gelap yang terorganisir dengan sangat rapi,” jelas Natsir dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Dampak Meluas ke Sektor Kehutanan

Selain emas, PPATK juga memberikan sorotan tajam pada kerugian negara di sektor kehutanan. Aktivitas pembalakan liar tanpa Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan (SLHH) atau kayu legal masih terus terjadi dan seringkali beriringan dengan pembukaan lahan untuk tambang ilegal.

Praktik-praktik merusak ini memicu dampak domino yang merugikan masyarakat luas, antara lain:

  • Kerusakan Ekosistem: Hilangnya daya dukung lingkungan dan potensi bencana alam.

  • Kelangkaan Komoditas: Praktik ilegal menyebabkan gangguan distribusi di pasar lokal.

  • Lonjakan Harga: Minimnya kontrol pemerintah terhadap komoditas ilegal memicu ketidakstabilan harga di tingkat konsumen.

Tindak Lanjut Hukum

PPATK menegaskan bahwa seluruh laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi mencurigakan di sektor tambang dan kehutanan telah diserahkan kepada instansi penegak hukum terkait.

Diharapkan, data dari PPATK ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap para aktor intelektual dan pemodal yang memperkaya diri sendiri dengan cara merusak kekayaan alam negara. Penindakan ini krusial dilakukan demi menyelamatkan potensi penerimaan negara yang hilang akibat aktivitas tanpa izin tersebut.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *