Faktapadang.id, NASIONAL – Dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi perdagangan gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) dilaporkan mengalami masalah kesehatan serius. Kondisi ini membuat proses penahanan keduanya harus ditunda untuk sementara waktu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penahanan mereka terpaksa dibantarkan guna mendapatkan perawatan medis yang memadai di rumah sakit, Selasa (17/2/2026).
Tersangka Jalani Observasi Medis
Dua tersangka yang menjalani pembantaran penahanan tersebut adalah Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN, dan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE. Berdasarkan informasi hukum, keduanya saat ini berada di dua rumah sakit berbeda untuk menjalani observasi medis lebih lanjut oleh tim dokter.
Pembantaran penahanan merupakan prosedur hukum yang sah dan diatur dalam perundang-undangan. Langkah ini diambil ketika kondisi fisik seorang tahanan dinilai tidak memungkinkan untuk tetap berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) demi alasan kemanusiaan dan kesehatan.
Penyidikan Tetap Berjalan
Meski kedua tersangka utama sedang menjalani perawatan, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara ini dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur. Tim penyidik terus bekerja mendalami peran masing-masing pihak dalam transaksi perdagangan gas yang diduga merugikan perusahaan pelat merah tersebut dalam jumlah besar.
“Proses hukum tidak berhenti. Kami terus mengumpulkan bukti dan mendalami saksi-saksi terkait transaksi gas antara PGN dan IAE,” tegas pihak KPK.
Kasus ini terus mendapatkan perhatian publik secara luas. Mengingat besarnya dampak korupsi di sektor energi terhadap stabilitas ekonomi nasional, transparansi dan ketegasan dalam penuntasan kasus ini menjadi poin yang sangat dinantikan oleh masyarakat.
(*Drw)











