faktapadang.id, NASIONAL–Presiden Prabowo Subianto mengajukan usulan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Usulan tersebut telah disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi bersama pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025.
“Ada pertimbangan, salah satunya karena kita ingin ada persatuan, dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (31/7/2025).
Kebijakan ini menandai langkah pemerintah dalam memperkuat rekonsiliasi nasional. Frasa kunci “abolisi Tom Lembong” dan “amnesti Hasto Kristiyanto” menjadi sorotan publik dan politik nasional.
Berikut perbedaan mendasar kedua kebijakan hukum tersebut:
Abolisi: Menghentikan proses hukum terhadap seseorang, seperti penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Presiden memiliki kewenangan untuk menghapuskan proses hukum, seolah-olah kasusnya tidak pernah terjadi.
Amnesti: Pengampunan kepada pelaku pidana politik oleh Presiden, yang dapat diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan. Amnesti bersifat kolektif.
Hasto Kristiyanto merupakan Sekjen PDIP yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sementara Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun dalam perkara korupsi impor gula.
Supratman mengakui bahwa usulan pemberian abolisi dan amnesti berasal darinya. Ia menyebut bahwa kebijakan ini tak hanya berlaku untuk Hasto, namun juga bagi 1.168 narapidana lain.
“Presiden saat pertama minta saya jadi Menkum, beliau menyampaikan akan ada beberapa kasus yang diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus penghinaan presiden,” ujar Supratman.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga membenarkan bahwa Presiden Prabowo mengirimkan permohonan tersebut melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.