KPK Peringatkan Pemerintah: Dana Stimulus Rp200 T di Himbara Rawan Korupsi

KPK Peringatkan Pemerintah Soal Dana Rp200 T
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktapadang.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius kepada pemerintah. Peringatan ini terkait rencana penggelontoran dana stimulus sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). KPK khawatir dana sebesar ini berpotensi menjadi celah untuk tindak pidana korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Peringatan ini menjadi langkah pencegahan agar stimulus ekonomi tidak berakhir menjadi masalah hukum.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti kasus korupsi di PT BPR Bank Jepara Artha sebagai contoh nyata. Dalam kasus tersebut, pencairan kredit fiktif menyebabkan kredit macet dan merugikan negara. KPK tidak ingin skema serupa terulang, apalagi dalam skala yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, KPK menyatakan siap untuk turut serta melakukan pengawasan.

Respons Menteri Keuangan dan Potensi Korupsi di Perbankan

Asep Guntur menegaskan bahwa kasus korupsi di Bank Jepara Artha harus menjadi alarm bagi semua pihak, terutama di sektor perbankan.

Ia menjelaskan, “Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi… kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif.”

KPK memandang gelontoran dana Rp200 triliun ini sebagai tantangan besar dalam upaya pencegahan korupsi. Pengawasan ketat menjadi keharusan agar tujuan positif dari stimulus ini tercapai.

Menanggapi peringatan dari KPK, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas. Ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan, termasuk penyaluran kredit fiktif.

“Kalau dia (pejabat perbankan) kredit fiktif, kalau ketahuan, ditangkap, dipecat!” tegas Purbaya.

Meskipun mengakui potensi penyalahgunaan selalu ada, ia meyakini bahwa dengan pengawasan yang baik, risiko tersebut dapat diminimalkan. Dengan begitu, dana stimulus dapat berjalan sesuai harapan untuk mendorong perekonomian nasional.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *