Canangkan Zona Integritas, Cara BGN Wujudkan Tata Kelola Bebas Korupsi dan Pelayanan Publik Berintegritas

Peresmian pencanangan Zona Integritas di Badan Gizi Nasional (BGN)/Dok. BGN.

FAKTAPADANG.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem kerja yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jakarta.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas di lingkungan instansi pemerintah. Melalui kebijakan ini, BGN berupaya memperkuat fondasi tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam laporannya, Inspektur Utama BGN Jimmy Alexander Adirman menjelaskan bahwa lembaganya telah melaksanakan serangkaian kegiatan pencanangan dan sosialisasi Zona Integritas bersama sejumlah kementerian dan lembaga pengawasan.

“Kami telah berkoordinasi dan bersinergi dengan KPK, Kementerian PANRB, Ombudsman RI, BPK RI, serta Kejaksaan RI. Harapannya seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan BGN dapat menjalankan tugas dengan amanah, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Jimmy dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan pencanangan tersebut meliputi penyampaian laporan dari Inspektur Utama BGN, sambutan dari Kepala BGN dan perwakilan lembaga terkait, penandatanganan piagam dan pakta integritas, serta pembacaan deklarasi Zona Integritas.

Dalam arahannya, Kepala BGN Dadan Hindayana menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara, terutama dalam pengelolaan anggaran publik.

“Sebagai lembaga dengan tanggung jawab anggaran yang besar, integritas menjadi pondasi utama. Penerapan zona integritas harus diperketat, tidak hanya di kantor pusat, tetapi juga di seluruh satuan kerja BGN di daerah, terutama wilayah terdepan,” tegas Dadan.

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI, Kusharyanto, mengapresiasi langkah BGN sebagai lembaga baru yang menunjukkan keseriusan membangun sistem birokrasi yang bersih.

“Langkah BGN ini merupakan instrumen penting dalam sistem pengawasan nasional. Semoga BGN segera memperoleh predikat zona integritas, dan dapat menjadi lembaga yang benar-benar bebas dari korupsi serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

Pencanangan Zona Integritas ini menjadi tonggak awal bagi BGN dalam memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran, dan membangun budaya kerja berintegritas demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat secara profesional.[zul]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *