Kejagung Cekal Dirut Djarum Victor Hartono Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Kasus Pajak: Dirut Djarum Victor Hartono Dicekal ke Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/net.

Faktapadang.id, NASIONAL – Victor Rachmat Hartono, generasi kesembilan keluarga besar Hartono yang menjabat Direktur Utama PT Djarum, dicekal bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencekalan ini merupakan buntut dari dugaan kasus Korupsi Pajak Djarum periode 2016-2020 yang juga menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Pencekalan Victor Hartono Dicekal bersama empat orang lainnya berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Reaksi Saham Grup Djarum di Pasar

Meskipun Victor Hartono Dicekal adalah orang nomor satu di Grup Djarum, pemberitaan pencekalan tersebut tidak berdampak signifikan pada sebagian besar saham kerajaan bisnisnya.

Sejumlah saham Grup Djarum dilaporkan tidak bergerak pada pembukaan perdagangan, termasuk:

  • PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR)

  • PT Global Digital Niaga Tbk. (BELI)

  • PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR)

Namun, ada dua pergerakan yang berbeda pada saham terafiliasi:

  • Saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), perbankan swasta raksasa, tercatat turun 0,59%.

  • Sebaliknya, saham PT Supra Boga Lestari Tbk. (RANC) justru naik 4,95%.

Proses Hukum dan Tindakan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk keperluan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengkonfirmasi bahwa alasan pencekalan adalah kasus korupsi, dengan Kejaksaan Agung sebagai instansi pengusul. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Korupsi Pajak Djarum ini.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *