Faktapadang.id — Pemerintah memberikan garansi penuh terkait kepastian iklim investasi di sektor pertambangan nasional dengan memastikan tidak ada perubahan aturan mineral dan batu bara (minerba) di tengah berbagai isu yang beredar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa skema perhitungan gross split murni hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dengan demikian, skema tersebut dipastikan tidak akan memengaruhi tata kelola, regulasi fiskal, maupun sistem perizinan di sektor minerba.
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil saat memberikan keterangan resmi di Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026).
Redam Sentimen Negatif Pasar dan Jaga Komitmen Hilirisasi
Menurut Bahlil, pemerintah memandang perlu untuk segera memberikan penjelasan resmi di hadapan parlemen agar para pelaku usaha tidak terpengaruh oleh informasi keliru mengenai arah kebijakan pertambangan. Langkah taktis ini diambil demi menjaga stabilitas pasar komoditas domestik dari hantaman sentimen negatif yang tidak berdasar di lantai bursa.
“Atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” tegas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Bahlil memastikan seluruh regulasi harian yang saat ini berlaku di sektor minerba akan tetap dipertahankan secara konsisten. Kebijakan ini berlaku mutlak, baik bagi korporasi yang sudah beroperasi (existing) maupun bagi arus investasi baru yang akan masuk ke yurisdiksi Indonesia. Langkah ini dinilai krusial dalam mendukung keberlanjutan program hilirisasi komoditas tambang strategis nasional.
“Aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” ujarnya.
Jawaban Otentik Negara Terhadap Spekulasi Regulasi Tambang
Pihak Kementerian ESDM berharap penegasan ini dapat menjadi jawaban otentik serta berkekuatan hukum atas berbagai spekulasi yang berkembang terkait kemungkinan adanya perombakan kebijakan di sektor minerba. Pemerintah berkomitmen penuh untuk terus mempertahankan iklim usaha yang sehat serta memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi dunia usaha pertambangan.
“Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa. Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara. Sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi yang menyesatkan,” pungkas Bahlil secara tandas.
*(Drw)











