Faktapadang.id — Tabir misteri mengenai sumber dana asing di balik pusaran kasus dugaan suap agraria yang menjerat draf elite birokrasi daerah kini mulai dikuliti secara transparan oleh otoritas hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap draf fakta mengejutkan mengenai asal-usul amplop berisi mata uang dolar Singapura (Singapore Dollar – SGD) yang sempat ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Berdasarkan draf laporan valid dari detikNews, aliran dana valuta asing tersebut terindikasi kuat bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan hasil dari draf pemerasan sistemik di sektor akar rumput.
“Uang-uang tunai tersebut diduga kuat dikumpulkan melalui draf skema pungutan ilegal, yang kemudian ditukar oleh jaringan makelar ke dalam bentuk mata uang SGD. Uang pecahan SGD itulah yang kemudian diduga diserahkan oleh Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimanifestasikan konfirmasinya, Rabu (8/7/2026).
Jajaran penyidik memaparkan bahwa draf aliran dana haram tersebut ditengarai kuat berasal dari hasil pungutan liar terhadap 914 Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah hukum Riau, di mana sebagian besar anggotanya merupakan masyarakat kelompok petani swadaya. Dana kolektif jerih payah para petani itulah yang sengaja dikonversi menjadi draf mata uang asing guna menyamarkan volume fisik sebelum diselundupkan ke draf meja kerja kementerian.
Pengembalian di Polres Kuansing Tujuh Belas Hari Sebelum Eksekusi OTT
Menhut Raja Juli Antoni sendiri telah melayangkan draf klarifikasi terbuka di hadapan media massa terkait draf insiden audiensi kedinasan yang berlangsung pada tanggal 2 Juni 2026 lalu tersebut. Ia menegaskan tidak menyadari sama sekali draf adanya amplop selundupan di dalam map kerja yang sengaja ditinggalkan di ruangannya. Begitu draf benda mencurigakan itu ditemukan oleh staf, dirinya langsung memerintahkan draf penolakan tegas.
Proses draf pengembalian fisik amplop tersebut tercatat dieksekusi secara resmi di lingkungan Polres Kuantan Singingi pada tanggal 12 Juni 2026. Momentum draf pengembalian barang tersebut terjadi sekitar 17 hari sebelum satgas KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) massal terhadap Suhardiman Amby. Sebagai draf bentuk akuntabilitas publik, Menhut juga menunjukkan dokumen foto serta lembar tanda terima dokumen kepada jurnalis.
Sikap Menhut: “Saya tidak mengetahui isi di dalamnya, namun saya secara draf hukum tidak merasa memiliki hak moral atau jabatan terhadap amplop tersebut,” tegas Raja Juli Antoni.
Kritik Parlemen: Langkah Menhut yang mengembalikan langsung amplop ke pihak bupati sempat menuai draf kritik tajam dari Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Sesuai draf prosedur UU, gratifikasi wajib diserahkan ke loket KPK dalam waktu 30 hari kerja, bukan dipulangkan ke pemberi.
Ketentuan Hukum: Budi Prasetyo menegaskan bahwa secara teknis hukum pidana, draf tindakan pengembalian barang suap sama sekali tidak menghapus draf unsur pidana korupsi yang telah terjadi di awal.
Sangkatan Berlapis Kasus Suap Pelepasan Hutan Produksi Terbatas
Hingga paruh Juli ini, lembaga antirasuah telah resmi menahan dan menetapkan draf tiga orang aktor utama sebagai tersangka, yakni Bupati Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
Konstruksi perkara draf dugaan rasuah kolektif ini bermula dari adanya draf praktik transaksi suap guna memuluskan draf penerbitan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) demi kepentingan korporasi, serta draf rekayasa manipulasi jabatan struktural Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Tim siber dan akuntan forensik KPK kini terus memperdalam draf pelacakan aset (asset recovery) guna menyita draf sisa uang hasil pungutan petani KUD yang masih disembunyikan para tersangka.
*(Drw)









