FAKTA MEDAN – Penyidk Polda Metro Jaya terus mendalami kasus video syur Audrey Davis anak musisi David Naif. Hal ini setelah pembuat video yang tidak lain mantan pacar Audrey berinisial AP (27), polisi menemukan fakta baru terkait perekaman yang dilakukan pelaku secara diam-diam.
“Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini tidak diketahui, tidak tahu. Jadi diam-diam ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa 13 Agustus 2024.
Baca Juga: Polisi: Pemeran Pria Rekam Video Syur Tanpa Izin Audrey Davis
“Ini merupakan bagian yang didalami, sementara video yang ditemukan adalah di rumah tersangka AP, kemudian alasan tersangka AP ini menyebarkan, membagikan itu karena sakit hati,” lanjutnya.
Ditambahkan Ade Ary, pelaku AP melakukan penyebaran video syur tersebut akibat sakit hati usai diputus oleh Audrey. Lalu pelaku menyebarkannya ke akun twitter @bb2638.
Baca Juga: Sering Scrolling di Medsos Picu Perasaan Cemas dan Putus Asa
Atas perbuatannya, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.