FAKTA GRUP – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan mengajak masyarakat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Terlebih, program yang digagas oleh Kementerian ATR BPN itu pada dasarnya biaya ditanggung oleh pemerintah. Meski, ada beberapa hal yang dimungkinkan dikenakan kepada masyarakat.
“Masyarakat Kota Palangka Raya jangan ragu untuk mensertifikatkan tanahnya. Kami persilahkan datang ke BPN Kota Palangka Raya untuk menanyakan ketentuan dan syaratnya, kami akan bantu,” ujar Indra Gunawan, kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2024.
Masyarakat juga katanya bisa menanyakan langsung program PTSL di 30 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Palangka Raya.
“Keberhasilan program PTSL tak lepas dari sosialisasi ke publik. Kalau antusiasme masyarakat tinggi, maka pesan itu tersampaikan,” tegas Indra Gunawan didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Mariana Derlan Masia Harahap.
Dengan demikian, implikasi positifnya, BPN Kota Palangka Raya bisa merealisasikan 2.250 target bidang tanah bersertifikat.
“Sejauh ini Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya sudah menembus 1.671 bidang tanah yang ditargetkan. Sementara, potensi pada bulan Oktober bisa bertambah 100 bidang tanah bersertifikat. Jadi, sekitar 569 bidang yang harus kita kejar,” tutur Indra Gunawan.
Disinggung soal biaya PSTL, Indra menyebut besaran biaya yang dipungut berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Berikut ini rinciannya:
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
– Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
– Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
– Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
– Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.
“Selain biaya tersebut perlu dicatat bahwa dalam SKB 3 Menteri. Biaya digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL. Baik untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas kelurahan,” paparnya.
Ketika ditanya sikapnya dengan target PTSL 2024 untuk Kota Palangka Raya, Indra Gunawan optimistis bisa merealisasikan sesuai dengan apa yang dicanangkan.
“Kuncinya ya bergerak. Ikhtiar, bahwa program PTSL ini untuk kebaikan masyarakat Kota Palangka Raya. Seperti yang saya sampaikan, bahwa sebuah program bisa berhasil jika sosialisasi yang dilakukan dapat diterima oleh publik,” jelas Indra Gunawan.