FAKTA GRUP – Dua dari tiga pelaku pencabulan terhadap tujuh laki-laki di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang telah ditangkap polisi. Ketiganya masing-masing berinisial S (49), Y (30), dan YS (28)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ketiga pelaku memiliki orientasi seks menyimpang. Mereka menyukai sesama jenis.
“Tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” ujar Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2024.
Lebih lanjut Zain mengungkapkan, polisi saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka S dan Y. Sementara pelaku YS ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sedangkan Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali yang bersangkutan tidak hadir, akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang,” tuturnya.
Menurut Zain, pihaknya telah menyebarkan surat permohonan bantuan pencarian DPO ke polres-polres lain. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Yandi diminta untuk melapor ke polisi.
“Saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang dan ini salah satu foto yang sudah kita buat untuk mempermudah masyarakat apabila mengetahui keberadaannya,” terangnya.