FAKTA GRUP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau terus mendorong aparat desa memiliki BPJS.
“Aparatur desa harus memahami betul pentingnya keikutsertaan sebagai peserta BPJS,” kata Sekretaris DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Eddy Santana kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024.
Eddy menyebut bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh aparatur desa.
“Bulan Juli Kemarin sudah kami sosialisasikan hal ini kepada seluruh perangkat desa,” ujarnya
Eddy, sapaan akrabnya menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Ini mengakomodir 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi Aparatur Desa.
“Untuk pembayaran keempat program tersebut dibayar melalui pemotongan SILTAP (Penghasilan Tetap) masing-masing aparatur desa sebesar 9,24 persen untuk setiap orang dinilai dari total SILTAP nya setip bulan,” terangnya. .
Ia menegaskan bahwa program ini sangat menunjang bagi Aparatur Desa terutama untuk mengantisipasi adanya pembiayaan terhadap indikasi terjadinya resiko kerja dan masa kerja.
Resiko kerja sebagai mana dimaksud bebernya adalah jika yang bersangkutan mengalami hal seperti kecelakaan pada waktu melaksanakan tugas/dinas.
“Pada prinsipnya baik itu kecelakaan ataupun pensiun, kematian dan jaminan hari tua akan bisa di klaim sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Eddy.