FAKTA GRUP – Sandra Dewi hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa. Dalam persidangan, sejumlah pernyataannya mencuri perhatian publik.
Salah satunya, saat artis cantik itu menolak permintaan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyita cincin kawin dan cincin pertunangannya.
Sandra Dewi menegaskan bahwa kedua cincin tersebut memiliki nilai sakral baginya.
Dalam sidang tersebut, hakim sempat menanyakan terkait emas pemberian dari Harvey Moeis. Sandra Dewi mengaku hanya cincin nikah dan pertunangan saja yang menjadi pemberian suaminya.
“Ada, Yang Mulia, cincin kawin dan cincin pertunangan,” terang Sandra Dewi.
“Masih ada sampai sekarang?” tanya hakim.
“Masih, mau disita saya enggak kasih,” jawab Sandra Dewi.
“Kenapa enggak dikasih?” tanya hakim lagi.
“Karena itu cincin nikah dan cincin tunangan, Yang Mulia,” sahut Sandra Dewi.
“Sakral ya, jangan lah nanti takutnya hilang,” pungkas hakim.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar memberikan klarifikasi di ruang sidang.
Harli menjelaskan bahwa para penyidik telah menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, penyidik fokus pada tempus delicti-nya.
“Kalau dia bilang ini cincin kawinnya beli dari mana? Wah, ini uang saya, ya selesai. Apa masalahnya? Kan harus dilihat juga tempus delicti-nya. Kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik,” ungkap Harli, Minggu 13 Oktober 2024.