FAKTA GRUP – Kantor KPU Kota Bekasi dalam satu pekan terakhir banyak didatangi warga. Mereka datang lantaran merasa keberatan namanya dicatut oleh partai politik sehingga terdata dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
“Jadi seminggu ini banyak yang datang ke kantor mengajukan keberatan karena merasa namanya dicatut oleh parpol. Padahal mereka ini bukan anggota partai politik,” kata anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, Minggu (13/10/2024).
Selain merasa keberatan, para warga mengaku dirugikan. Terutama bagi mereka yang hendak melamar kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bagi yang mau mendaftar CPNS mereka menjadi sulit karena namanya terdaftar sebagai anggota partai. Nah makanya mereka datang untuk komplain ke KPU mempersoalkan pencatutan nama mereka,” kata dia.
Merespon komplain masyarakat, KPU menyarankan kepada masyarakat datang ke kantor partai politik yang mencatut nama mereka. Di sana, mereka bisa meminta surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik.
Kemudian surat tersebut dibawa ke KPU Kota Bekasi. Untuk selanjutnya akan diproses oleh KPU Kota Bekasi secara berjenjang hingga tingkat KPU RI atau pusat.
KPU Kota Bekasi mengaku tidak tinggal diam dengan fenomena tersebut. Dan siap membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang ada.
“Lembaga yang berhak menghapus data itu KPU RI atau pusat. Kami di sini sifatnya menerima aduan dan mengawal sampai proses penghapusan data dilakukan,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.