Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengecek karung berisikan pupuk subsidi yang disita karena dijual tanpa izin saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (31/10/2024). Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus penimbunan 25 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga akan dijual secara ilegal tanpa izin, menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

“Kami mengamankan pupuk tersebut di sebuah gudang. Hingga saat ini, satu orang tersangka telah kami tetapkan, namun penyelidikan masih berlanjut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pupuk bersubsidi tersebut ditemukan di sebuah gudang di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, dan diduga telah disimpan untuk dijual secara ilegal.

Tersangka berinisial A (49), warga Kecamatan Garut Kota, terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska dengan harga yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Praktik ilegal ini diketahui sudah berlangsung selama hampir enam bulan.

“Saat ini, tersangka sedang diperiksa secara intensif. Jika bukti-bukti sudah cukup, kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Fajar.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 232 karung pupuk urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat mencapai 25 ton. Tersangka mengakui bahwa ia membeli pupuk tersebut dari kios resmi, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi. Pupuk urea yang seharusnya dijual seharga Rp2.250 per kilogram dijual oleh tersangka seharga Rp4.000 per kilogram, sementara NPK Phonska yang harga resminya Rp2.300 per kilogram dijual seharga Rp4.500 per kilogram.

“Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta,” tambah Fajar, yang didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Fajar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan pupuk bersubsidi, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan pasar.

“Ini adalah bukti keseriusan Polres Garut dalam menjaga keadilan dan menindak tegas penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau lokasi penimbunan lainnya di wilayah Garut. “Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *