Faktapadang.id – Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia DKI Jakarta secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Regulasi ini dinilai memiliki kelemahan argumen konstitusional dan berisiko merusak sistem hukum.
Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta, Rizki, menyoroti bahwa syarat “kegentingan yang memaksa” sesuai Pasal 22 UUD 1945 tidak terpenuhi dalam usulan ini. Berdasarkan keterangan pada Minggu (15/3/2026), ia menegaskan bahwa Indonesia saat ini sudah memiliki instrumen hukum yang sangat memadai.
Gugat Syarat Kegentingan Memaksa
Rizki berpendapat tidak ada kekosongan hukum yang mendesak karena Indonesia sudah memiliki UU Tipikor, UU TPPU, hingga UU Minerba. “Kondisi saat ini menunjukkan bahwa argumentasi mengenai kekosongan hukum masih sangat dapat diperdebatkan. Tidak ada alasan kuat untuk menerbitkan Perppu secara terburu-buru,” ujar Rizki di Jakarta.
Poin paling krusial yang ditolak adalah adanya mekanisme “denda damai” dan deferred prosecution agreement. Pemuda Muslimin menilai hal ini berpotensi menjadi preseden buruk di mana perkara pidana bisa dihentikan hanya dengan pembayaran uang, yang justru mengabaikan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Risiko Keseimpangsiuran Penegakan Hukum
Pemuda Muslimin DKI Jakarta memaparkan beberapa keberatan utama, di antaranya sentralisasi kewenangan yang terlalu dominan di bawah Jaksa Agung serta potensi konflik kelembagaan akibat kewenangan pengambilalihan penyidikan (take over). Hal ini dikhawatirkan akan memperkeruh koordinasi antar aparat penegak hukum lainnya.
“Usulan Perppu ini justru berpotensi menimbulkan keseimpangsiuran dalam sistem penegakan hukum ekonomi di Indonesia,” tegas Rizki. Pihaknya mendesak pemerintah untuk lebih fokus pada penguatan sinergi lembaga yang sudah ada daripada menciptakan regulasi baru yang membuka celah diskresi terlalu luas dan kompromi hukum.
(*Drw)











