Faktapadang.id — Setengah tahun pasca-pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru, ketidakpastian hukum di tingkat tapak dilaporkan kian mengkhawatirkan. Pengakuan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait adanya kebingungan massal dalam menerapkan materi KUHP dan KUHAP baru akibat belum lengkapnya regulasi turunan menjadi alarm keras bagi penegakan demokrasi serta jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Analis hukum dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, menguliti kegagalan manajemen transisi ini yang memicu kontradiksi fatal. Tepat pada hari H pemberlakuan hukum baru, yakni 2 Januari 2026, pimpinan Polri sempat secara terbuka mengklaim ke publik bahwa seluruh jajarannya telah siap sepenuhnya sejak pukul 00.01 WIB. Saat itu, Bareskrim bahkan disebut telah merampungkan draf panduan pedoman pelaksanaan serta format administrasi penyidikan (mindik).
“Kini, setelah enam bulan berjalan hingga akhir Juni 2026, pengakuan bahwa aparat di lapangan masih terjebak dalam kebingungan membuktikan bahwa klaim kesiapan awal tersebut hanyalah sebuah komunikasi seremonial dan formalitas belaka. Institusi telah mengorbankan kepastian hukum masyarakat demi citra semata,” tegas Hamdi Putra dalam catatan evaluasinya, Jumat (26/6/2026).
Pemberlakuan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara serentak per 2 Januari 2026 seharusnya menandai berakhirnya masa toleransi bagi aparat penegak hukum.
“Menggunakan istilah ‘masih bingung’ sebagai pembenaran untuk mempertahankan pola kerja lama yang minim disiplin prosedural adalah bentuk pelanggaran serius terhadap mandat undang-undang,” imbuh Hamdi.
Soroti PP Nomor 55 Tahun 2025 Soal Hukum Living Law yang Rawan Penyelewengan
Forsiber memaparkan bahwa karakteristik KUHAP baru sebenarnya sangat progresif. Regulasi formil ini memuat penataan ulang mekanisme upaya paksa, penguatan keadilan restoratif (restorative justice), perluasan objek praperadilan, serta pengakuan eksplisit terhadap peran advokat dan hak kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas. Seluruh poin emansipatif tersebut wajib menjadi standar operasional mutlak, bukan opsi yang bisa dipilih sesuai kenyamanan penyidik.
Kerapuhan transisi hukum ini juga terlihat nyata dalam penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Padahal, pemerintah pusat sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sejak 3 Januari 2026.
Keberadaan PP tersebut menegaskan bahwa dalih ketiadaan aturan teknis sudah tidak relevan lagi. Kondisi di lapangan justru mengungkap fakta bahwa Polri belum memiliki:
Peta Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif terkait jenis tindak pidana adat di tiap wilayah.
Pedoman penyidikan hukum adat yang selaras dengan hukum formil nasional.
Mekanisme pengawasan operasional yang ketat guna mencegah norma adat diselewengkan menjadi instrumen kriminalisasi sewenang-wenang oleh oknum di lapangan.
DPR RI Harus Tuntut Daftar Terbuka (Open Checklist) Regulasi Turunan
Kenyataan bahwa kebingungan ini masih bertahan setengah tahun mencerminkan runtuhnya jargon transformasi dan profesionalisme yang selama ini digelorakan pimpinan Korps Bhayangkara. Tolok ukur utama keberhasilan reformasi hukum bukanlah kuantitas sosialisasi atau seremoni penandatanganan nota kesepahaman (MoU), melainkan kemampuan seorang penyidik di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) untuk bertindak mandiri, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia berdasarkan hukum baru.
Guna menghentikan ketidakpastian hukum yang kian berlarut, Forsiber mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), khususnya Komisi III, untuk segera mengambil langkah konkret. Parlemen didesak menghentikan pola pengawasan normatif dan segera menuntut daftar terbuka (open checklist) mengenai seluruh status aturan turunan KUHP-KUHAP kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Langkah ini penting untuk memperjelas regulasi mana saja yang sudah sah, mana yang masih berupa draf, serta siapa otoritas yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini. Bersamaan dengan itu, Polri wajib membuka secara transparan isi pedoman internal yang diklaim telah ditandatangani sejak Januari 2026 agar masyarakat dapat menguji apakah pedoman tersebut benar-benar memuat standar perlindungan hak warga negara atau sekadar instruksi formalitas belaka.
Negara tidak boleh membiarkan aparat yang memegang kewenangan absolut membatasi kebebasan warga bekerja dalam kebingungan, karena kelalaian birokrasi sama sekali tidak boleh dibayar dengan mengorbankan hak konstitusional rakyat.
*(Drw)











