Hari Bhayangkara Ke Delapan Puluh Di Cikeas Bogor Soroti Intervensi Pihak Pemilik Modal

Indonesia Raih Dukungan Tiongkok untuk Presiden Dewan HAM PBB
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto/dpr.go.id.

Faktapadang.id — Garis komando tertinggi negara dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu kembali disuarakan secara lantang di hadapan ribuan personel Korps Cokelat. Dalam perayaan puncak Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar secara khidmat di Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan ideologis dan instruksi sangat tegas terkait draf arah penegakan hukum di Indonesia.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa hukum tidak boleh lagi dipandang apalagi dipraktikkan sebagai draf alat yang hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kepala Negara menginstruksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum, khususnya institusi Polri, untuk menjadikan hukum sebagai perisai pelindung yang hakiki bagi masyarakat yang jujur serta kelompok masyarakat yang lemah.

“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus dihormati dan dihargai sepenuhnya. Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah,” tegas Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya, dikutip dari detikNews, Rabu (1/7/2026).

Ia menekankan bahwa rasa aman yang hakiki wajib dirasakan oleh setiap warga negara yang patuh dan menaati aturan hukum nasional, tanpa ada pengecualian draf dispensasi bagi siapa pun yang nyata-nyata terbukti bersalah di mata hukum acara pidana.

Soroti Intervensi Pemilik Modal: Stop Praktik Kriminalisasi Sipil

Lebih lanjut, dalam pidato kenegaraan peringatan Hari Bhayangkara tersebut, Presiden menyoroti tajam potensi draf penyalahgunaan hukum oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan modal finansial besar untuk mengatur perkara.

Secara lugas dan tanpa tendensi, Presiden Prabowo melarang keras segala bentuk praktik kriminalisasi serta penggunaan hukum sebagai draf instrumen balas dendam politik ataupun pemenuhan syahwat kepentingan kelompok tertentu. Menurut pandangannya, tidak boleh ada satu pun individu, pejabat, atau entitas korporasi yang merasa kebal hukum jika draf pembuktian menyatakan mereka melakukan pelanggaran konstitusi.

  • Fokus Utama Instruksi: Mewajibkan Polri menjadi institusi humanis yang mengayomi hak-hak wong cilik.

  • Prinsip Keadilan: Menghapus stigma hukum pesanan dan transaksional di tingkat penyidikan.

  • Target Reformasi: Memperkuat integritas moral personel bhayangkara di usia yang ke-80 tahun.

Amanat Asta Cita: Yang Benar Harus Aman, Yang Salah Wajib Tanggung Jawab

Prabowo mengingatkan kepada Kapolri beserta jajaran Kapolda di seluruh Indonesia bahwa keadilan substantif harus ditegakkan dengan integritas tinggi dan kejujuran nurani. Bagi mereka yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, draf pertanggungjawaban hukum secara mutlak diperlukan untuk menjamin marwah keadilan di Indonesia tetap terjaga tegak.

“Orang yang benar harus merasa aman dan tenang. Orang yang bersalah, harus bertanggung jawab secara ksatria atas perbuatannya di depan hukum,” pungkas Presiden Prabowo memungkasi draf amanatnya.

Pesan dan instruksi langsung dari Cikeas ini menjadi penekanan ideologis yang sangat penting bagi institusi kepolisian dalam menjalankan draf tugas pokok fungsi (tupoksi) melayani masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta murni mencari kebenaran materiil demi menjaga wibawa NKRI.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *