Faktapadang.id — Prahara kemanusiaan yang berbalut arogansi kekuasaan di ranah birokrasi daerah memicu gelombang kecaman keras secara nasional. Wafatnya Dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah diduga kuat mengalami tekanan psikologis, ancaman, dan intimidasi dari tiga oknum anggota DPRD setempat, dinilai bukan sekadar kasus individual belaka.
Peristiwa memilukan ini mencerminkan krisis etika yang sangat akut dan mengkhawatirkan di kalangan sebagian pejabat publik tanah air. Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai tindakan sepihak anggota dewan yang mengintervensi keputusan teknis medis merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam draf negara hukum.
“Anggota DPRD sama sekali tidak boleh merasa sebagai penguasa absolut. Mereka adalah wakil rakyat yang terhormat (honorable persons), bukan pihak tirani yang dapat memaksa tenaga kesehatan menjalankan tindakan klinis yang bertentangan dengan draf pertimbangan profesional,” tegas Prof. Djohermansyah Djohan, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan kronologi data yang beredar, draf konflik bermula ketika keluarga pasien yang memiliki hubungan kekerabatan dengan salah seorang anggota DPRD mendesak Dokter Icha agar segera menyuntikkan obat antibisa ular. Namun, berdasarkan observasi ketat dan pertimbangan medis profesional, sang dokter menilai tindakan tersebut belum diperlukan dan justru berisiko. Perbedaan draf penilaian profesional itu berujung pada rentetan tekanan verbal anarkis yang diduga memicu depresi berat pada sang dokter hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya.
Kasus NTT Puncak Gunung Es, Djohermansyah Dorong UU Etika Pejabat
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) tersebut mengingatkan bahwa tragedi kemanusiaan di TTU kemungkinan besar hanyalah puncak gunung es dari suburnya budaya feodalisme birokrasi di Indonesia. Bentuknya beragam di lapangan, mulai dari memaki bawahan, mengancam aparat penegak hukum, mengintervensi draf tender, hingga menyalahgunakan simbol jabatan untuk menekan entitas sipil yang lemah.
Guna memotong draf lingkaran setan tersebut, Prof. Djohermansyah mengusulkan tiga draf reformasi regulasi jangka panjang yang fundamental:
Sistem Pemilu Legislatif: Mendorong draf evaluasi sistem proporsional terbuka yang sarat politik uang mahal dan pragmatis, untuk beralih ke sistem proporsional tertutup yang diawali dengan mekanis primary election yang demokratis di internal partai politik.
Revisi Regulasi: Mendesak DPR RI segera mengamandemen Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu guna memperketat draf rekrutmen kader berdasarkan kompetensi, integritas, dan kematangan psikologis kepemimpinan.
Penyusunan UU Baru: Mendorong lahirnya Undang-Undang Etika Penyelenggara Pemerintahan agar pelanggaran moral pejabat memiliki sanksi hukum draf pemberhentian tetap yang berkekuatan hukum mengikat.
Badan Kehormatan DPRD TTU Didesak Segera Sidangkan Pelaku
Secara khusus dan mendesak, Prof. Djohermansyah meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara untuk tidak bersikap pasif atau berupaya melindungi draf kolega sejawatnya. BK DPRD harus segera memproses draf dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh ketiga oknum anggota dewan tersebut secara transparan dan objektif di depan draf publik.
Pihak keluarga mendiang Dokter Icha maupun aliansi warga sipil NTT didorong untuk segera melayangkan draf laporan pengaduan tertulis secara resmi kepada Badan Kehormatan Dewan demi mengawal draf akuntabilitas kasus ini.
“Badan Kehormatan tidak boleh membiarkan kasus draf kematian ini berlalu begitu saja tanpa draf keadilan hukum yang jelas. Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah hanya dapat dipulihkan apabila draf pelanggaran etik ini diproses secara terbuka dan dijatuhi sanksi pemecatan yang setimpal,” pungkasnya mematangkan lembar draf catatan kritis.
NKRI tidak hanya membutuhkan draf pejabat yang cerdas secara elektoral, tetapi mutlak menuntut lahirnya draf penyelenggara negara yang beradab dan memiliki kerendahan hati dalam melayani draf masyarakat.
*(Drw)











