Hukum  

Budi Prasetyo: Pelacakan Transaksi Non-Tunai Bea Cukai Butuh Analisis PPATK

Korupsi Gas PGN: Danny Praditya & Iswan Ibrahim Dituntut
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktapadang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Misi utama kolaborasi ini adalah membongkar tuntas aliran dana siluman dalam skandal korupsi raksasa yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kerja sama strategis ini bertujuan memetakan pergerakan uang yang disamarkan melalui skema kejahatan finansial kompleks. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya indikasi kuat penggunaan rekening nominee atau identitas orang lain untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Tanpa bantuan PPATK, pelacakan transaksi non-tunai ini akan sulit diurai di tengah sistem perbankan yang berlapis.

Modus Manipulasi Parameter dan “Jatah” Rutin Blueray

Akar skandal ini terdeteksi bermula dari permufakatan jahat pada Oktober 2025. Oknum petinggi DJBC diduga bersekongkol dengan pihak swasta dari perusahaan Blueray. Modus yang dijalankan sangat rapi; oknum bea cukai memanipulasi parameter pemeriksaan sehingga barang impor milik Blueray—termasuk barang ilegal dan palsu—bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik melalui jalur khusus.

Sebagai imbalan atas kemudahan tersebut, terdapat “jatah” bulanan rutin yang mengalir deras ke kantong para pejabat terkait. Penyelidikan kini difokuskan untuk menjerat seluruh penikmat uang haram tersebut, termasuk aktor intelektual dari sektor swasta yang merancang skema suap sistematis ini.

Sitaan Fantastis dan Penetapan Tersangka Budiman Bayu

Kasus ini meledak pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026. Hingga saat ini, sebanyak tujuh orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama. Salah satu sosok sentral adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, yang juga diduga memerintahkan pembersihan safe house untuk menghilangkan jejak barang bukti.

Hasil sitaan penyidik mencatatkan angka yang mencengangkan. Selain uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper, KPK sebelumnya telah menyita aset senilai Rp40,5 miliar. Aset tersebut terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat 5 kilogram, serta deretan jam tangan mewah. KPK mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi tambahan terkait aset-aset tersembunyi lainnya dengan jaminan perlindungan saksi sepenuhnya.

*(Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *