Faktapadang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dua orang saksi dari pihak swasta mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terkait skandal dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditaksir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.
Kedua saksi yang tidak memenuhi panggilan tersebut adalah Chandra Adiwijaya Hong (PT Mitra Karya Usaha Sejahtera) dan Hadi Surya (PT Daya Sakti Unggul Corp). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Rabu (15/4/2026) bahwa tim penyidik belum menerima konfirmasi resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka pada jadwal pemeriksaan Selasa (14/4).
Jadwal Ulang dan Daftar Tersangka LPEI
KPK menegaskan akan segera melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua saksi tersebut. Langkah ini krusial untuk mendalami klaster debitur bermasalah lainnya. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam tersangka utama dalam kasus ini, yang terbagi dalam beberapa klaster jabatan dan perusahaan:
Unsur Internal LPEI: Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV).
Klaster PT Petro Energy: Jimmy Masrin (Komisaris Utama), Newin Nugroho (Direktur Utama), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan).
Klaster Grup PT Bara Jaya Utama: Hendarto (tersangka sejak Agustus 2025).
Kerugian Negara Fantastis Tembus Rp11 Triliun
Penyidikan KPK mengungkap gambaran korupsi yang sangat terstruktur dalam proses pembiayaan ekspor. Terdapat sedikitnya 15 perusahaan debitur yang disinyalir menerima kucuran fasilitas kredit bermasalah tanpa prosedur yang semestinya.
Penyimpangan dalam pemberian kredit ini diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp11 triliun. Penyidik terus bekerja keras untuk melacak aliran dana dan aset para tersangka guna memulihkan kerugian negara dari salah satu skandal pembiayaan terbesar di Indonesia ini.
*(Drw)









