Faktapadang.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Langkah hukum ini diambil demi kepentingan perampungan dokumen dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota haji tambahan periode tahun 2023–2024. Masa penahanan lanjutan tersebut diputuskan berlaku untuk 30 hari ke depan.
“Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa tim penyidik harian terus bergerak cepat untuk melengkapi seluruh berkas perkara milik Yaqut agar dapat segera dilimpahkan kepada pihak penuntut umum (Tahap II). Terlebih, dua tersangka baru dari klaster swasta dalam perkara korupsi ini juga sudah resmi dijebloskan ke sel tahanan rutan KPK secara berturut-turut.
Rencana Pelimpahan Berkas Pasca Operasional Haji 2026 Selesai
Upaya penahanan terhadap dua figur dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tersebut otomatis melengkapi berkas penyidikan untuk total empat orang tersangka yang kini seluruhnya telah menyandang status tahanan titipan negara.
“Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap II ya limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah,” imbuh Budi Prasetyo menjabarkan skenario hukum ke depan.
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan strategi bahwa penyerahan perkara ini sengaja dijadwalkan setelah seluruh rangkaian operasional ibadah haji tahun ini rampung dan jemaah telah kembali ke tanah air. Pertimbangan harian ini diambil demi mempermudah pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi kunci di muka persidangan kelak tanpa mengganggu tugas pelayanan keagamaan mereka di Arab Saudi.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” jelas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.
Daftar 4 Tersangka dan Rincian Aliran Dana Kerugian Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil pemetaan penyidik KPK, skandal korupsi kuota haji tambahan yang menggunakan basis perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini telah menyeret empat tersangka utama dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Berikut rincian peran serta identitas empat tersangka dalam manifestasi kasus keimigrasian haji tersebut:
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama RI, diduga menerima aliran dana upeti.
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA): Mantan Staf Khusus Menag, berperan sebagai perantara tunggal penyerahan uang.
Ismail Adham (ISM): Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), diduga menyerahkan uang senilai USD 30 ribu kepada Gus Alex serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief (HL).
Asrul Azis Taba (ASR): Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), diduga ikut memberikan dana suap komparatif.
Pihak lembaga antirasuah memastikan proses koordinasi harian antar-satgas penindakan terus diperketat agar persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dapat bergulir secara komprehensif dalam waktu dekat.
*(Drw)











