Analisis Tajam IAW: OTT Bea Cukai Bukan Sekadar Oknum, Melainkan Kegagalan Sistemik yang Dipelihara Puluhan Tahun

OTT Jaksa: KPK Tegaskan Sinergi Kuat dengan Kejagung
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Faktapadang.id, NASIONAL – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kembali menyasar jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) seharusnya tidak lagi mengejutkan siapa pun. Bagi publik yang jeli membaca laporan audit negara, peristiwa ini justru terasa seperti pengulangan bab lama dari buku yang sudah dibaca berulang kali. Masalahnya bukan lagi soal “siapa oknumnya”, melainkan mengapa pola ini bisa berulang selama puluhan tahun?

Jejak Panjang dalam Laporan BPK

Jika menelusuri Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas DJBC sejak awal 2000-an, polanya hampir tidak bergeser. Bahasa auditnya konsisten: pengawasan internal lemah, sistem teknologi tidak terintegrasi, dan pemeriksaan fisik barang yang sangat selektif.

Rekomendasi BPK sudah sangat tegas: integrasi data dan pembenahan sistem risiko. Namun, di lapangan, celah tetap terbuka. Dalam logika audit, jika penyimpangan berulang lintas waktu dan pelabuhan, maka yang bermasalah bukan lagi individu, melainkan ekosistem institusinya.

Pembiaran Sebagai Pelanggaran Administrasi Negara

Dalam perspektif UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pembiaran oleh pejabat berwenang bukanlah sikap netral, melainkan perbuatan melawan hukum. Kementerian Keuangan dan DJBC berulang kali menerima peringatan resmi melalui LHP BPK. Ketika rekomendasi strategis tidak dijalankan tuntas, pembiaran ini menjelma menjadi maladministrasi berat.

Kondisi ini membuka ruang pada Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan, serta konsep fraud by omission—kejahatan yang dilakukan melalui kelalaian yang disengaja demi menguntungkan pihak tertentu.

Logika Pelabuhan: Mustahil Hanya Satu Korporasi

Dalam praktik kepabeanan global, penyimpangan yang bertahan lama hampir mustahil bersifat tunggal. Skema ini hanya bisa hidup jika dapat diulang (repeatable) dan berskala besar (scalable).

Tidak masuk akal secara ekonomi jika sistem yang longgar di pelabuhan besar hanya dimanfaatkan oleh satu perusahaan. Dari sudut pandang audit forensik, jika satu entitas bisa “melengkungkan” aturan secara konsisten, maka petugas berinteraksi dengan banyak pelaku usaha lainnya dengan pola yang sama. Klaim “hanya satu perusahaan” sebagai pelaku adalah kesimpulan yang rapuh secara logika bisnis.

Sistem yang Memerangkap Dunia Usaha

Ada realitas pahit di pelabuhan: jalur resmi sering kali mahal, lambat, dan penuh ketidakpastian. Kondisi ini menciptakan coerced compliance, di mana pelaku usaha dipaksa mengikuti jalur “bantuan” oknum demi kepastian usaha. Kekosongan sistem yang adil ini lalu diisi oleh oknum untuk menciptakan siklus rente yang merugikan negara.

Dari OTT ke Revolusi Tata Kelola

OTT Bea Cukai harus menjadi titik balik, bukan sekadar berita sensasional yang menguap. Kita tidak boleh hanya memotong tangan yang menjulur, tetapi harus membongkar mesin yang memungkinkan tangan-tangan itu terus menjulur.

Selama perbaikan hanya bersifat tambal sulam dan mengambinghitamkan satu-dua korporasi, naskah korupsi ini akan tetap sama. Negara harus hadir sebagai arsitek yang membangun sistem pelabuhan transparan dan terintegrasi. Hanya dengan cara itu, OTT akan menjadi anomali sejati, bukan pola yang diwariskan antar-generasi.

(*Drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *